Seluruh prajurit Satgas Indo Force Headquarter Support Unit (FHQSU) Konga XXVI-B1 dan Satgas Indo Force Protection Company (FPC) Konga XXVI-B2 mengikuti penyuluhan hukum yang diberikan oleh Mayor CHK K Samosir yang sehari-hari menjabat sebagai perwira hukum di Satgas Indo FPC dan perwira hukum dari Satgas Batalyon Mekanis Kontingen Garuda XXIII-D/UNIFIL (Indonesian Battalion/ Indobatt) yakni Mayor CHK Fika Budhiyana. Penyuluhan bertempat di Sudirman Camp, Naqoura Lebanon Selatan, (16/06). Kedua Perwira Hukum tersebut saling bergantian memberi penyuluhan dengan materi “Pernikahan, Talak dan Perceraian di lingkungan TNI”.
Menurut Mayor CHK K Samosir, pemilihan materi tersebut pada penyuluhan hukum kali ini sangatlah tepat dikarenakan setiap prajurit TNI wajib mengetahui hak dan kewajibannya mengenai pernikahan, rujuk dan perceraian. Oleh karena itu, materi tersebut diberikan kepada seluruh prajurit TNI tidak hanya kepada prajurit TNI yang sudah menikah namun juga kepada prajurit TNI yang belum menikah alias “bujangan”. Pada azasnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (pasal 3 (1) uu no. 1 th 1974).
“Terdapat tiga peraturan larangan bagi prajurit TNI mengenai pernikahan berdasarkan pasal 4 & 5 Perpang TNI nomor 11/VII/2007 yakni: 1. Prajurit siswa dilarang menikah selama mengikuti Diktuk pertama / Diksar baik di dalam maupun di luar negeri, 2. Prajurit dilarang hidup bersama dengan wanita / pria tanpa ikatan suami istri sesuai peraturan perundang-undangan, dan 3. Prajurit yang sedang melaksanakan penugasan atau pendidikan di luar negeri dilarang untuk melaksanakan pernikahan campuran”, ujar Mayor CHK K Samosir.
Mayor CHK Fika Budhiyana menambahkan bahwa perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing serta salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. (Pasal. 57 undang undang no. 1 tahun 1974). Sedangkan sanksi yang terkait dengan masalah perkawinan campuran bagi Prajurit TNI adalah bahwasanya prajurit yang sedang melaksanakan penugasan/pendidikan dan/atau berada di luar negeri untuk melaksanakan pernikahan campuran, diberhentikan dari dinas TNI hal itu berdasarkan dengan Pasal 28 & 29 Perpang TNI no. 11/VII/2007.
Menurut Perwira Penerangan Satgas Konga XXVI-B1&B2 Lettu Laut Rully Ramadhiansyah, penyuluhan yang dilaksanakan selama sebulan sekali ini berlangsung sangat menarik. Terdapat banyak tanya jawab disela-sela penyuluhan, karena banyak anggota Satgas sangat penasaran dengan materi pernikahan terutama dengan pernikahan campuran salah satunya tentang kemungkinannya Prajurit TNI bisa mempersunting wanita Lebanon saat penugasan ini. Namun setelah mendapat penjelasan dari Perwira Hukum tentang adanya larangan pernikahan campuran selama penugasan di luar negeri, akhirnya mereka pun dapat mengerti dan jelas tentang adanya peraturan mengenai pernikahan campuran.


jiahhhhhhh…. berarti prajurit TNI didoktrin untuk cinta produk dalam negri dunk.. Good.. Good.. Good.. (_).